10 Negara dengan Undang-undang Internet Paling Aneh

10 Negara dengan undang-undang internet paling aneh
Amerika merupakan salah satu negara yang membebaskan penduduknya untuk mengakses segala hal dengan bebas dengan catatan tidak melanggar hukum. Namun, ternyata terdapat 10 negara yang mempunyai regulasi khusus dalam hal akses internet. Di bawah ini adalah daftar kesepuluh negara yang berhasil dihimpun oleh Complex.

Arab Saudi
Negara ini merupakan salah satu negara yang memberikan blocking terhadap pengaksesan situs porno, chat room, situs kencan dan segala layanan P2P Voice Over Internet protocol (VoIP) seperti Yahoo! Messenger atau Skype. Uniknya lagi, pengguna internet di negara ini juga tidak diperbolehkan menuliskan sinonim kata "cat" atau mengakses situs terlarang lainnya. Apabila pengguna internet masih mencoba mengaksesnya maka IP setempat akan memblokirnya. Tidak hanya itu saja, beberapa laman di Wikipedia juga tidak diperkenankan untuk melewati jaringan internet negara ini. Hukuman bagi yang melanggar adalah denda uang sebesar USD 5,400 atau kurungan selama yang lamanya akan ditentukan oleh pengadilan.

Yordania
Pada tahun 2010 silam, pemerintah Yordania telah memberikan blokir terhadap 48 media online lokal karena mereka menganggap mengakses berita akan menghambat jam kerja dan menghamburkan uang saja. Tidak hanya itu saja, Perdana Menteri Yordania juga memerintahkan semua warnet untuk menginstal software khusus untuk memblokir situs atau game perjudian, obat-obatan terlarang, pornografi, rokok dan situs-situs kepercayaan lain. Selain memberikan blokir terhadap situs-situs tertentu, pemerintah Yordania juga mengharuskan pengguna internet untuk mendaftar ulang nama, kartu identitas serta perangkat komputernya setiap 6 bulan sekali. Tidak terdapat penjelasan lengkap berapa hukuman yang harus ditanggung oleh pelanggar.

Korea Selatan
Regulasi yang diatur oleh pemerintah Korea Selatan mewajibkan semua pengguna internet untuk memasukkan atau menuliskan nama terang (asli) ketika memposting tanggapan atau komentar di setiap situs. Setiap komentar yang tergolong anonymous atau tidak diketahui akan segera dihapus. Pemerintah Korea Selatan menggunakan Real-Name System untuk menjaga regulasi internet di negaranya tetap berjalan. Pelanggar harus mendekam di penjara selama 3 tahun walaupun dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Hukum pemerintah adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Kuba
Kuba merupakan negara paling protektif untuk masalah internet. Pemerintah Kuba mempunyai hak mutlak untuk memonitori setiap aktivitas online melalui IP Blocking, keyword filters dan mengumpulkan semua browsing history setiap pengguna internet di negaranya. Hal ini bertujuan sebagai aksi tegas terhadap embargo yang diberikan Amerika Serikat terhadap negaranya. Pelanggar akan dijatuhi hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

India
Di tahun 2006 silam, pemeritah India menciptakan Computer Emergency Team untuk memonitori setiap trafik yang keluar masuk di negara ini. Regulasi tersebut semakin diperketat dengan undang-undang yang bernama Information Technology Act pada tahun 2008 lalu. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah India berhak melakukan manipulasi segala konten di internet serta mengawasi setiap aktivitas internet di negaranya termasuk memberikan blokir terhadap situs-situs pornografi. Pelanggar akan dijatuhi hukuman 5 sampai 7 tahun penjara dan denda sebesar USD 22 ribu.

Burma
Pemerintah Burma memiliki regulasi khusus yang mengatur tingkat kecepatan internet. Dalam regulasinya, semua jaringan internet harus di setting dengan kecepatan super lambat. Hal ini bertujuan untuk mengontrol aktivitas pengguna internet di negara tersebut. Satu undang-undang yang dinamakan Under the Electronic Act berfungsi untuk mengawasi setiap penggunaan modem yang beredar di masyarakatnya. Setiap modem yang tidak lolos pengawasan negara akan terkena sanksi banned. Burma juga menerapkan blokir terhadap situs-situs dengan konten pornografi, politik yang bertentangan dengan negara, HAM dan segala situs yang berhubungan dengan kebebasan demokrasi. Pelanggar akan terkena hukuman penjara selama 15 tahun (minimal).

Maroko
Secara legalitas, pemerintah Maroko tidak pernah membuat satu undang-undang yang mengatur masalah internet, namun pemerintahnya berhak secara mutlak untuk memberikan blokir atau meloloskan situs-situs tertentu. Tercatat, situs seperti WordPress, Tumblr, Google Earth dan YouTube tidak dapat diakses di negara ini. Tidak hanya itu saja, semua situs yang memiliki konten pornografi dan yang menyebarkan isu perpecahan akan terkena blokir secara langsung. Pelanggar akan terkena hukuman minimal 6 bulan kurungan.

Afghanistan
Negara ini termasuk negara super ketat dalam hal akses internet. Afghanistan juga memiliki regulasi khusus seperti negara-negara Islam lainnya yaitu memblokir semua situs dengan konten pornografi, jejaring sosial, perjudian, rokok, alkohol, situs yang mendengungkan kebebasan hak wanita, situs kencan dan segala situs yang tidak sesuai dengan budaya Afghanistan. Pelanggar akan terkena hukuman penjara bahkan hukuman mati.

China
China mempunyai 60 regulasi yang mengatur masalah internet dan diyakini mempunyai polisi dunia maya sebanyak 30 ribu pasukan. Tidak hanya itu saja, China juga dapat dikatakan sebagai negara paling protektif terhadap akses internet. Tidak banyak situs luar yang diperbolehkan masuk tanpa izin ke negara ini. China pernah memblokir Google, Facebook bahkan situs Microsoft beberapa waktu lalu. Pemerintah China mewajibkan setiap warung internet atau warnet untuk merekam semua data aktivitas chattinggame online dan email untuk diserahkan kepada pihak pemerintah. Pelanggar dapat dikenai hukuman yang beragam tergantung dari kasus pelanggarannya.

Iran
Sejak tahun 2008 silam, Iran telah memberikan blokir lebih dari 5 juta situs termasuk Facebook dan YouTube. Ketika ingin membuka usahanya, ISP-ISP lokal harus memberikan surat pernyataan tertulis untuk tidak memberikan hak akses penggunanya untuk menikmati situs-situs non-Islam. Regulasi kecepatan internet yang digunakan sampai sekarangadalah untuk pengunduhan hanya sebesar 128 kbit/s dan penggunaan internet untuk perkantoran dibatasi maksimal hanya 2 Mbit/s. Hukuman bagi pelanggar adalah penjara selama 15 tahun.

Dari 10 negara tersebut, Indonesia tidak termasuk di dalamnya, padahal Indonesia juga memiliki regulasi yang mengatur masalah internet dengan ketat. Seperti contohnya tidak memperbolehkan pengguna internet untuk mengakses situs berbau pornografi atau yang mengandung SARA.

Sumber : Merdeka.com