Inilah 19 Hari Libur Nasional Tahun 2013

Klik gambar untuk memperbesar.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menetapkan jumlah libur nasional tahun 2013 sebanyak 19 hari. Libur nasional yang ditetapkan terdiri atas libur bersama dan cuti kerja. Libur bersama untuk tahun 2013 berjumlah 14 hari dan cuti bersama lima hari.
"Cuti bersama dan libur nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja, efisiensi, meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi kemasyarakatan," kata Agung saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (19/7/2012).

Selain itu, penetapan libur nasional ini juga dimaksudkan untuk memberikan kompensasi kepada pegawai negeri sipil (PNS), seperti rumah sakit dan pelayanan publik lainnya. "Untuk pelayanan publik lain, seperti perbankan, hari cuti bersama tergantung atau diserahkan kepada manajer yang bersangkutan," kata Agung.

Berikut tanggal-tanggal libur nasional tahun 2013:
Libur Nasional
Tanggal
Hari
Keterangan
1 Januari
Selasa
Tahun Baru 2013
24 Januari
Kamis
Maulid Nabi Muhammad SAW
10 Februari
Minggu
Tahun Baru Imlek 2564
12 Maret
Selasa
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935
29 Maret
Jumat
Wafat Isa Al Masih
9 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
25 Mei
Sabtu
Hari Raya Waisak 2557
6 Juni
Kamis
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
8-9 Agustus
Kamis-Jumat
Hari Raya Idul Fitri 1434 H
17 Agustus
Sabtu
Hari Kemerdekaan RI
15 Oktober
Selasa
Hari Raya Idul Adha 1434 H
5 November
Selasa
Tahun Baru 1435 H
25 Desember
Rabu
Hari Raya Natal
Cuti Bersama
5,6, dan 7 Agustus
Senin, Selasa Rabu
Hari Raya Idul Fitri
14 Oktober
Senin
Hari Raya Idul Adha 1434 H
26 Desember
Kamis
Hari Raya Natal

Sumber : Kompas