"Kita sama-sama ingin menata dunia cyber yang aman. Indonesia juga sudah mengajukan ke ITU soal menciptakan dunia cyber yang aman," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Djoko Agung Harijadi di sela-sela seminar Asia-Pacific Mock Court Exercise on Fighting Cybercrime, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Usulan yang diajukan sebagai bahan konsolidasi mengenai persepsi terhadap cyber crime tersebut, antara lain terbagi jadi lima hal.
Pertama adalah persoalan konten ilegal yang mengandung SARA, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, serta pengancaman. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 27 UU ITE.
Kedua adalah masalah pelenggaran Hak Kekayaan Intelektual. Ketiga adalah soal penyebaran berita bohong menyesatkan serta spam.
Keempat berupa penipuan dan pencurian menggunakan komputer atau sistem elektronik. Terakhir adalah soal kejahatan terhadap kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data serta kejahatan terhadap sistem komputer, seperti dalam UU ITE pasal 30 - 34.
Sementara itu, ITU Cybersecurity Consultant, Marco Gercke juga mengusulkan hal yang tidak jauh berbeda. Dalam pendapatnya, cyber crime disebutkan meliputi akses ilegal terhadap sistem komputer, akuisisi data ilegal, pengungkapan data rahasian, kemudian intersepsi dan manipulasi data ilegal. Selain itu juga disebutkan soal interferensi sistem secara ilegal, penipuan menggunakan komputer, spam, pencemaran nama baik, serta pornografi.
Sumber : Okezone
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
Mohon laporkan apabila ada gambar rusak, link mati atau salah penulisan sumber di kolom komentar dibawah ini.